Ketika anak-anaknya
mencapai masa pubertas, maka mereka menjadi bertanggungjawab atas
segala tindakan mereka di hadapan Allah SWT. Maka, para orangtua
memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pesan tersebut kepada mereka.
Orangtua harus
menginformasikan anak laki-laki yang menginjak remaja bahwa ketika
pertama kali mereka melakukan ejakulasi (dengan bermimpi ‘basah’), maka
mereka menjadi bertanggungjawab atas segala tindakan mereka di hadapan
Allah. Dan mereka pun dibebani sejumlah ritual ibadah yang dilakukan
para muslim dewasa lainnya.
Pun demikian,
ketika anak-anak gadis melihat darah menstruasi, mereka mesti diberitahu
bahwa mereka bertanggungjawab atas segenap tindakan mereka di hadapan
Allah. Konsekuensinya, segala ritual ibadah yang diwajibkan kepada para
muslimah lainnya pun menjadi wajib atas mereka.
…Ketika anak-anak mencapai masa pubertas, ada sejumlah aturan yang harus dijelaskan orangtua kepada mereka…
Ketika anak-anak mencapai masa pubertas, ada sejumlah aturan yang harus dijelaskan orangtua kepada mereka, di antaranya:
1. Apabila
anak-anak bermimpi berhubungan intim, dia tidak perlu untuk mandi
(al-ghusl), kecuali kalau dia melihat dan merasakan basah di celana atau
seprai dikarenakan ejakulasi sperma, untuk laki-laki. Atau sesuatu yang
keluar dari vagina, untuk perempuan.
2. Sebagaimana
hadits yang diriwayatkan Khaulah binti Hakim, bahwa dia bertanya kepada
Nabi tentang wanita yang bermimpi (basah) sebagaimana yang dimimpikan
pria, maka Nabi bersabda, “Dia tidak wajib mandi sampai keluar air
(maninya) sebagaimana laki-laki tidak wajib mandi sampai keluar air
(maninya).” (HR. Ahmad no. 26049, An-Nasa’i no. 198, dan Ibnu Majah no.
594)
3. Ketika anak
terbangun, lantas dia melihat atau merasakan basah dikarenakan bermimpi,
maka dia (baik laki-laki maupun perempuan) harus melakukan mandi
janabat, meskipun dia tidak ingat telah bermimpi apa.
4. Ketika anak
laki-laki orgasme disebabkan hasrat seksual, baik karena sengaja ataupun
tidak sengaja, maka dia harus mandi. Aturan yang sama juga
diaplikasikan untuk anak perempuan, apabila dia merasakan orgasme atau
keluar cairan basah secara seksual.
5. Begitu pula
dengan para pemuda dan pemudi yang hendak menikah. Mereka harus
mengetahui hal-hal tadi apabila kelak mereka berhubungan intim. Setiap
kali terjadi penetrasi seksual, maka mereka diwajibkan mandi setelahnya,
apakah mereka mengalami orgasme atau tidak.
Tentang hal ini
Rasulullah bersabda, “Apabila seorang pria telah duduk di antara empat
bagian tubuh perempuan (yakni berhubungan seks) kemudian dia
bersungguh-sungguh padanya (terjadi penetrasi), maka sungguh dia telah
wajib mandi karenanya”. (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya)
6. Ketika perempuan
tidak melihat darah lagi di akhir masa menstruasinya, maka dia harus
mandi. Wanita yang telah menikah pun harus mengetahui bahwa setelah
proses persalinan, maka dia mesti mandi apabila pendarahan telah
terhenti.
… Anak-anak
laki-laki dan perempuan harus mengetahui tindakan-tindakan yang tidak
boleh dilakukan keduanya ketika dalam keadaan ‘tidak suci’…
Langkah selanjutnya
adalah tentunya mengajari anak-anak bagaimana mandi janabat yang sesuai
syariat. Anak-anak laki-laki dan perempuan harus mengetahui
tindakan-tindakan yang tidak boleh dilakukan keduanya ketika dalam
keadaan ‘tidak suci’. Di antaranya:
1. Selama
menstruasi, atau setelah persalinan, perempuan dilarang untuk shalat,
berpuasa, memasuki masjid, melakukan thawaf, dan lainnya.
Allah berfirman,
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah
suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari
wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum
mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di
tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan
diri.” (Al-Baqarah: 222)
2. Pria dan wanita
yang dalam keadaan tidak suci (junub) dilarang membaca Al-Qur’an atau
menyentuhnya, sebelum mandi. Karena Rasulullah biasa membaca Al-Qur’an
di segala kondisi, kecuali ketika beliau dalam keadaan junub karena
telah melakukan hubungan intim. Mereka pun dilarang melakukan shalat,
memasuki masjid, atau melakukan thawaf.
3. Anak-anak juga
harus belajar untuk memperhatikan pakaian mereka dan menjaganya tetap
bersih dari sperma atau cairan-cairan yang keluar dari vagina, atau
cairan-cairan yang keluar dari organ kelamin. [ganna
pryadha/voa-islam.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar