Minggu, 16 Juni 2013

5. Shalat Orang yang Tidak Fasih Baca Al-Quran

‘alaikumussalam wr wb

Rasulullah saw menyatakan :
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ (رواه البخاري)
Tidak sah shalat bagi siapa saja yang tidak membaca Fatihah Kitab (HR Bukhari)

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan pendapat para ulama salaf berkenaan dengan pernyataan Rasulullah saw tersebut :
وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُمْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَعَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ وَجَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَعِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ وَغَيْرُهُمْ قَالُوا لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ إِلَّا بِقِرَاءَةِ فَاتِحَةِ الْكِتَابِ و قَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ كُلُّ صَلَاةٍ لَمْ يُقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهِيَ خِدَاجٌ غَيْرُ تَمَامٍ وَبِهِ يَقُولُ ابْنُ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ
Dan beramal berdasarkan pernyataan Nabi saw tersebut sebagian besar ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi saw antara lain Umar bin Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Jabir bin Abdillah, ‘Imran bin Hushain dan selain mereka. Mereka sepakat : tidak akan diberi pahala shalat kecuali disertai membaca Fatihah Kitab. Ali bin Abi Thalib berkata : semua shalat yang tidak dibaca di dalamnya Fatihah Kitab maka dipastikan kurang tidak sempurna. Pernyataan Nabi saw tersebut dijadikan dasar pendapat oleh Ibnu Mubarak, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.

Oleh karena itu, siapa saja yang belum fasih dalam membaca Surah Al-Fatihah yakni masih banyak salah dalam aspek makhraj huruf maupun tajwidnya, maka dipastikan shalatnya tidak sah sehingga tidak akan diterima Allah SWT. Hal itu karena membaca surah Al-Fatihah berarti wajib mengikuti seluruh aturan main pembacaannya yakni benar melafalkan huruf sesuai dengan tempat keluarnya (مَخَارِجُ الْحَرْفِ) dan juga mengikuti ketentuan tajwidnya (قِرَاءَةً مُجَوَّدَةً).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar